Info Industri
Penting! Kenali Istilah Demurrage saat Ekspor dan impor
18 Oktober 2023
Penulis : Freightsight Researcher
Praktik perdagangan internasional memang cukup rumit, meski keuntungannya bisa dikatakan cukup menggiurkan. Selain keuntungan, para eksportir dan importir juga dihadapkan dengan beberapa tantangan dan resiko yang besar. Salah satu resiko yang cukup sering dirasakan adalah demurrage. Istilah demurrage biasanya paling dikenal pada kegiatan impor. Namun demikian, demurrage juga dapat terjadi ketika melakukan kegiatan ekspor. Agar tidak bingung dan terjebak dalam istilah ini, mari pahami terlebih dahulu definisi dari demurrage.
Dalam bahasa Indonesia, demurrage adalah kelebihan biaya waktu berlabuh. Artinya, merujuk pada suatu biaya atau denda yang harus dibayarkan akibat keterlambatan pengambilan peti kemas milik lembaga pelayaran dan peti kemas tersebut masih berada di pelabuhan. Demurrage ini bisa dikenakan pada pihak penerima maupun pengirim barang, tergantung siapa penyewanya.
Bisa dikatakan, denda ini merupakan kompensasi bagi pemilik kapal peti kemas yang disewa karena pengguna peti kemas sebagai penyewa, melanggar kesepakatan batas waktu bongkar muat kapal yang tertulis pada Charter Party. Salah satu penyebab yang paling umum terjadinya denda pada penyewa peti kemas dari importir maupun eksportir adalah keterlambatan pengambilan peti kemas.
Penyebab denda demurrage diakibatkan oleh salah satu pihak (penyewa kapal) gagal menyelesaikan pembongkaran sesuai waktu yang telah disepakati. Sehingga, denda yang sifatnya kompensasi ini hanya menjadi urusan antara pihak lembaga pemilik kapal dan penyewa. Artinya, denda ini tidak ada kaitannya dengan lembaga pemerintahan atau juga pengelola pelabuhan.
Selain demurrage, dikenal juga istilah detention dalam kegiatan ekspor dan impor. Keduanya sama-sama merupakan denda atau bisa dikatakan mirip, tetapi skema detention berbeda dengan demurrage. Jika demurrage adalah denda atas barang sewaan pelayaran karena perbedaan waktu pengambilan, detention adalah denda bagi eksportir dan importir jika peti kemas tidak segera dikembalikan ke parkir peti kemas.
Jadi, istilah demurrage bisa digunakan saat peti kemas masih penuh belum diambil dari perusahaan pelayaran. Sementara itu, istilah detention digunakan saat peti kemas yang kosong belum dikembalikan ke parkiran peti kemas di perusahaan pelayaran asal. Keduanya, sama-sama merugikan kedua belah pihak yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor.
Ada banyak faktor yang bisa menyebabkan terjadinya demurrage. Alasan yang paling sering terjadi adalah importir belum melakukan pembongkaran peti kemas atau eksportir belum memuat barang ke kapal. Namun demikian, ada beberapa faktor lainnya yang bisa menjadi penyebab terjadinya demurrage, yaitu sebagai berikut:
Kemacetan yang menyebabkan penumpukan peti kemas berlebih di pelabuhan.
Adanya pembatasan ekspor dan impor barang oleh bea cukai. Kondisi ini seringkali membuat perizinan dari otoritas terkait turun lebih lama.
Kesulitan dalam memperkirakan waktu transit peti kemas sejak saat dikirim oleh agen sampai peti kemas dikembalikan ke jalur pelayaran.
Demurrage ditetapkan karena diperlukan biaya pemeliharaan peti kemas yang harus ditanggung perusahaan pelayaran dengan besaran sepersekian persen dari biaya operasional pengiriman peti kemas. Peti kemas akan menghasilkan keuntungan, jika bergerak atau digunakan untuk mengangkut barang. Otomatis, ketika peti kemas diam di pelabuhan karena faktor-faktor tersebut, maka pihak perusahaan pelayaran tidak mendapat pemasukan dari kepemilikan peti kemas. Sehingga, perusahaan pelayaran perlu menetapkan demurrage.
Agar lebih memahami perihal demurrage, begini contoh perhitungannya. Misal, seorang eksportir mengirimkan barang menggunakan peti kemas ke negara tujuan. Perusahaan pelayaran menyewakan peti kemas dengan batas waktu “gratis” selama lima hari untuk pengambilan peti kemas setelah bongkar muat selesai dilakukan. Dalam kontrak tertulis, jika pihak eksportir tidak mengambil peti kemas dalam batas waktu sesuai kesepakatan tersebut, maka perusahaan pelayaran akan memberlakukan demurrage.
Peti kemas tersebut kemudian tiba di pelabuhan tujuan dan berhasil melakukan proses bongkar muat. Namun, karena berbagai alasan, pihak eksportir tidak segera mengambil peti kemas tersebut dari pelabuhan melebihi batas waktu gratis yang telah disepakati. Maka, setelah lima hari masa gratis, perusahaan pelayaran dapat mulai memberlakukan demurrage.
Demurrage biasanya berlaku setiap pertambahan hari. Jadi setelah melewati masa gratis lima hari tadi, eksportir harus membayar Rp500,000 per hari. Jika pengambilannya tertunda selama 10 hari, maka demurrage yang dikenakan sebesar Rp5,000,000. Karenanya, penting untuk selalu mengikuti jadwal pengambilan peti kemas sesuai kesepakatan agar eksportir terhindar dari demurrage dan perusahaan pelayaran jadi tidak merugi.
Demurrage membuat pengekspor atau pengimpor membayar biaya lebih dan penundaan yang merugikan. Terdapat tips menghindari demurrage yang bisa dilakukan oleh para importir dan eksportir. Tips ini bertujuan untuk mengurangi resiko keterlambatan bongkar ataupun muat, sehingga bisa terhindar dari demurrage. Berikut langkah yang bisa dilakukan:
Perbaikan manajemen oleh pihak importir atau eksportir yang dimaksud di sini terkait dengan penyusunan aktivitas bongkar muat agar berjalan tepat waktu. melalui manajemen yang baik, resiko lamanya waktu administrasi akibat birokrasi menjadi bisa diperhitungkan sejak awal. Sehingga, durasi waktu bongkar muat bisa dipertimbangkan agar tidak mengalami demurrage.
Kegiatan ekspor dan impor seringkali dihadapkan dengan birokrasi yang berbelit dan hambatan lainnya di lapangan. Hal ini seringkali bisa membuat proses bongkar muat barang terhambat. Karenanya, memperbaiki kontrak dengan perusahaan pelayaran perlu menjadi pertimbangan. Situasi semacam ini bisa didiskusikan sejak awal agar kedua belah pihak bisa memahami kesulitan dan hambatan yang akan dihadapi sejak awal. Kontrak perlu dibuat jelas dan didasarkan pada kondisi ini. Sehingga, timbul kesepakatan bersama yang menguntungkan kedua belah pihak.
Pengetahuan perihal bea cukai perlu dikuasai dengan baik. Sejak awal, sebaiknya dokumen yang diperlukan untuk izin impor dikumpulkan terlebih dahulu. Selain itu, seluruh langkah administratif perlu diselesaikan pada saat peti kemas tiba di pelabuhan tujuan.
Proses bongkar muat tentu memiliki Standard Operating Procedure (SOP). Kerap kali yang terjadi, SOP tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga justru malah berujung pada bertambahnya durasi waktu proses bongkar muat. Jika hal ini terjadi, sebaiknya lakukan penyesuaian kembali SOP di bagian-bagian yang menimbulkan masalah.
Penting untuk mempersiapkan kargo siap terlebih dahulu, sebelum peti kemas kosong. Dengan mempersiapkan kargo secara tepat waktu, maka kru pemuatan atau pembongkaran dapat mengisi atau mengeluarkan barang peti kemas lebih cepat. Dengan demikian, peti kemas dapat tiba di pelabuhan sebelum batas waktu kesepakatan.
Freight forwarder adalah agen yang dapat memfasilitasi proses logistik dan pengiriman barang. Bukan hanya melakukan pengiriman barang, Freight forwarder juga bertugas merencanakan sistem dan rute pengiriman, memilih perusahaan pengiriman yang tepat, membuat solusi penyimpanan yang aman, mengelola dokumen, hingga menyelesaikan administratif pengiriman. Pihak freight forwarder tentu saja sudah memiliki pengalaman profesional di bidang ini dengan SOP yang sesuai. Sehingga, para eksportir maupun importir bisa meminimalisir terjadinya demurrage. Salah satu freight forwarder terbaik di Indonesia adalah Andalin.
Dalam skala perdagangan internasional, waktu adalah hal yang sangat krusial. Telat sedikit saja pengiriman, maka kerugian yang ditaksir bisa sangat besar. Mengatasi tantangan demurrage merupakan kunci untuk mengoptimalkan kegiatan ekspor dan impor. Oleh karena itu, penting bagi para eksportir dan importir untuk mengetahui masa gratis penyewaan peti kemas, gudang, dan lainnya yang berhubungan dengan proses loading dan unloading barang.
Tags :
Bagikan artikel ini :
Terpopuler
International Trade Insight W3 Maret 2024
18 Maret 2024
International Trade Insight W1 Maret 2024
1 Maret 2024
International Trade Insight W1 Februari 2024
2 Februari 2024
International Trade Insight W3 Januari 2024
17 Januari 2024
International Trade Insight W1 Januari 2024
3 Januari 2024
International Trade Insight W3 Desember 2023
19 Desember 2023
KKP Terapkan Relaksasi Kebijakan Masa Transisi PIT
6 Desember 2023
Menilik Prospek Bisnis Truk Logistik Dengan Problem Segudang
5 Desember 2023
International Trade Insight W1 Desember 2023
4 Desember 2023
Update Gugatan RI ke Uni Eropa Terkait Baja Nirkarat dan Sengketa Lainnya di WTO
4 Desember 2023
Langganan Andalin Blog
Selalu update dengan berita industri terbaru, langganan newsletter!
Location
Jakarta Office 1
Menara Caraka, COHIVE 101 Level 15 Unit 31 Jl. Mega Kuningan Barat, Blok E.4.7 Kawasan Mega Kuningan, Kel. Kuningan Timur Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Jakarta Office 2 (Main Correspondence)
Millenium Centennial Center, Level 36 unit F, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 25, RT. 10/RW. 1, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920
Andalin Surabaya Branch Office
MNC Tower, GoWork Lt.11 Jl. Taman AIS Nasution No. 21, Embong Kaliasin, Surabaya 60271
Andalin Makassar Branch Office
Miles CoWorking Space Jl. Jambu No. 4, Makassar Sulawesi Selatan 90113
Andalin Medan Branch Office
GoWork Sinar Mas Land Plaza Medan 10th Floor - Coworking And Office Space Jl. Pangeran Diponegoro No.18, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20151
Get in touch
Call Directly
021 - 3970 8070
sales@andalin.com
marketing@andalin.com
Follow us and keep updated!
© Copyright 2023 PT Eximku Logistik Indonesia. All Rights Reserved.
Whatsapp Us